Horeee! di Pemalang, Mulai Kamis Lusa, Sekolah Tatap Muka

Dra Ani Khasanah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, saat ditemui di kantor, Selasa 16 Maret 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka SD dan SMP di Kabupaten Pemalang mulai digelar Kamis besok. Izin dari Pemerintah Daerah sudah dikantongi, sekolah tatap muka ini diperuntukkan sekolah piloting project yang sudah lama dipersiapkan.

Itu disampaikan Dra Ani Khasanah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, saat ditemui di kantor, Selasa 16 Maret 2021.

“Untuk tatap muka, insya Allah sudah di-izinkan oleh pemerintah daerah, akan kita mulai hari Kamis besok tanggal 18,” tutur Ani Khasanah.

Sekolah tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini, kata Ani, adalah piloting project yang sudah lama dipersiapkan.

Total ada 25 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang, yang melaksanakan sekolah tatap muka Kamis besok.

“Tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Makanya kami menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka selama masa Covid-19,” ungkap Ani Khasanah.

Mekanisme pelaksanaan sekolah tatap muka ini, terang Ani, diterapkan sistem shift, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas.

“Jadi kalau yang SD maksimal 14 (orang), kalau SMP itu maksimal 16, berarti 17 plus 1 guru. Berada di kelas maksimal 4 jam, tidak boleh keluar, sehingga anak harus membawa bekal dari rumah,” jelas Ani Khasanah.

Kemudian, lanjut Ani, murid datang ke sekolah harus di antar, dan dijemput setelah pembelajaran rampung. Untuk teknis waktu pembelajaran diserahkan kepada masing-masing sekolah, dengan batasan maksimal yang sudah ditentukan.

“Tatap muka itu bisa dilaksanakan, yang pertama harus ada izin orang tua dan izin dari pemerintah daerah. Yang kedua sekolah itu sudah siap, baik secara sarana pra-sarana maupun yang lain,” papar Ani.

Jika orang tua murid tidak mengizinkan anak mengikuti sekolah tatap muka, berarti peserta didik tersebut masih mengikuti pembelajaran secara daring.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!