Tingkatkan Kualitas Koperasi, Pengurus Wajib Bersertifikat
- calendar_month Sen, 3 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Guna meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, SDM (Sumber Daya Manusia) koperasi, khususnya pengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
Itu disampaikan Walikota Pekalongan Saelany Machfudz, saat membuka pelatihan dan uji kompetensi bagi Kabag Pembiayaan/Pinjaman KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) selama empat hari, 3-6 Agustus 2020, bertempat di Hotel Pesonna Kota Pekalongan, Senin 3 Agustus 2020.
“Kami atas nama Pemkot Pekalongan sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan kompetensi yang terselenggara atas biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19. Tidak dipungkuri lembaga koperasi merupakan salah satu sektor paling rentan mengalami dampak Covid-19, dengan adanya pelatihan kompetensi ini paling tidak bisa untuk menghindari berbagai hal permasalahan yang ada dalam koperasi itu sendiri baik itu pembiayaan, kredit, dan sebagainya,†tutur Saelany.
Disampaikan Saelany, melalui pelatihan dan uji kompetensi tersebut, seluruh pengurus koperasi di Kota Pekalongan akan terus didorong untuk memiliki sertifikat tersebut. Tentunya, untuk meningkatkan kualitas koperasi. Bukan hanya lembaganya saja yang sehat, melainkan pengurusnya juga harus sehat dan berkompeten di bidangnya.
- Penulis: puskapik