New Normal, KUA Pemalang ‘Kebanjiran’ Permohonan Nikah
- calendar_month Kam, 2 Jul 2020

Fatchuroji, Penghulu KUA Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Pemalang No 28 dan 29 tahun 2020 tentang ‘new normal’, pendaftaran permohonan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang mengalami peningkatan signifikan.
Itu disampaikan penghulu KUA Kecamatan Pemalang, Fatchuroji Alfat, Kamis 2 Juli 2020, kepada puskapik.
Menurutnya, saat pandemi Covid-19 di Bulan Maret-April-Mei rata-rata hanya 10 pendaftar per bulan. Mulai Juni setelah Perbub terbit mencapai 300 pendaftar.
“Selama pandemi, pemohon nikah sedikit, antara lain karena mempelai atau wali yang berasal dari luar Pemalang, terkendala akibat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah. Maka di bulan Juni, masyarakat mulai berbondong-bondong mendaftarkan pengajuan pernikahan, ” ungkap Fatchuroji.
Pihak KUA sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini, tapi Fatchuroji mengatakan, karena keterbatasan petugas penghulu juga menjadi persoalan dalam pelayanannya.
Saat ini hanya ada dua penghulu di KUA Pemalang, itupun bukan petugas khusus melainkan jabatan fungsional.
“Kalau di KUA penghulu itu fungsional, hanya saya dan pak ketua tidak ada jabatan khusus untuk posisi penghulu,” ucapnya.
Menurut data berdasarkan regulasi, KUA kecamatan Pemalang merupakan KUA tipe A yang per tahunnya menangani pengajuan pernikahan di atas 1000 seharusnya minimal ada 10 orang penghulu, namun faktanya hanya ada 2.
Terkait dengan hal itu, Fatchuroji menceritakan pengalamannya dalam bekerja sebagai penghulu. Dia mengaku pernah berangkat pagi hingga sampai jam 12 malam hanya untuk melayani masyarakat dalam urusan pernikahan.
- Penulis: puskapik