Satu dari Empat Oknum Wartawan Pemeras Kades, Pernah Beraksi di Ampelgading, Pemalang
- calendar_month Sab, 20 Jun 2020

Karsidi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Ampelgading ini mengaku hanya sekali didatangi oleh tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan 4 oknum wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini ditahan di Mapolres Pemalang dan dijerat dengan pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keempat tersangka tersebut adalah JK dan BD, warga Pemalang, PM dan CH, warga Batang.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik