Jadi Tersangka, 4 Oknum Wartawan Pemalang Pemeras Kades, Ditahan
- calendar_month Sab, 20 Jun 2020

“Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada,” tegas Imam.
Siltap Kades, kata Imam, sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).
“APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama bukan keputusan sepihak kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang,” papar Imam.
Ketentuan besaran Siltap dalam APBDes, lanjut Imam, juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang
Sementara itu, terkait persoalan ditangkapnya empat oknum wartawan tersangkut kasus pemerasan, Imam menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. “Kami menghormati proses hukum. Jadi masalah ini biar diproses hukum saja sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik