KPU Kota Pekalongan Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020
- calendar_month Jum, 19 Jun 2020

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Setelah sempat tertunda selama kurang lebih 3 bulan karena pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Keputusan tersebut menyusul ditetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, progam dan jadwal Pilkada 2020, sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020.Tahapan lanjutan ini dimulai dengan melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, Jumat 19 Juni 2020, mengungkapkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan instansi terkait, hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah dari 209 kota/kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA
“Kami memulai kembali tahapan Pilkada Juni ini dengan melantik 81 orang PPS. Selain melantik anggota PPS, KPU juga mengaktifkan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejumlah badan ad hoc yang sudah dibentuk memang harus segera diaktifkan kembali. Karena mereka juga bakal melanjutkan sejumlah tugas yang tertunda dalam tahapan Pilkada,†kata Rahmi.
Dituturkan Rahmi, dalam waktu dekat, petugas PPS dan PPK akan dibebani tugas menyiapkan pelaksanaan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilih pemula yang akan memilih baru dimana datanya akan diturunkan pada Kemendagri, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di mana satu TPS yang diambil bisa dari RT setempat untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dari rumah ke rumah.
- Penulis: puskapik



























