Wali Kota Pekalongan Terbitkan SE New Normal di Rumah Ibadah, Ini Ketentuannya
- calendar_month Jum, 12 Jun 2020

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Tentunya ini dengan memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan atau tempat, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” kata Saelany.
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan di rumah ibadah yakni jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan dan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang yang sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-9, dan jamaah dianjurkan untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri.
“Para Camat dan Lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan peribadatan yang telah dibuka dan melaporkan kepada ketua gugus tingkat kota atas hasil monitoring dan evaluasi di lapangan,” kata Saelany.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik