Wali Kota Pekalongan Terbitkan SE New Normal di Rumah Ibadah, Ini Ketentuannya

Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. SE mewajibkan pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, masyarakat, dan seluruh warga Kota Pekalongan untuk menyiapkan petugas dalam pelaksanaan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Selain diterapkan protokol kesehatan, dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” kata Saelany, Jumat, 12 Juni 2020.

Saelany menegaskan, jamaah yang sakit, batuk, flu, atau demam tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah ibadah. “Alat pengecekan suhu juga disiapkan di pintu masuk untuk mengecek suhu pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Selain itu, pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter juga harus diterapkan,” kata Saelany.

SE wali kota juga mengatur ketentuan rumah ibadah antara lain melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dalam bentuk spanduk atau MMT di area rumah ibadah, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, dan menerapkan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misal akad pernikahan, salat jenazah dan pengajian untuk tetap mengacu kepada ketentuan.

“Tentunya ini dengan memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan atau tempat, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” kata Saelany.

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan di rumah ibadah yakni jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan dan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang yang sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-9, dan jamaah dianjurkan untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri.

“Para Camat dan Lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan peribadatan yang telah dibuka dan melaporkan kepada ketua gugus tingkat kota atas hasil monitoring dan evaluasi di lapangan,” kata Saelany.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!