Butuh Surat Bebas Covid-19? Bayar Rp 300 Ribu
- calendar_month Sab, 30 Mei 2020

FOTO/ILUSTRASI/CANDRA SUCIAWAN

“Untuk permintaan rapid test mandiri yang memang diperlukan untuk persyaratan perjalanan, pihak RSUD sebatas memfasilitasi,” kata Direktur RSUD M Ashari, dokter Sunardo Budi Santoso Sabtu, 30 Mei 2020.
Ada pengecualian, kata Sunardo, untuk masyarakat yang sudah ditetapkan kesehatannya sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.
Dari pantauan puskapik.com, surat keterangan sehat hasil rapid test di Kabupaten Pemalang hanya dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, bukan puskesmas atau klinik. Bahkan untuk rumah sakit lainya seperti Rumah Sakit Santa Maria membandrol Rp 350.000 sekali rapid test, dan rumah sakit Siaga Media Rp 300.000.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























