Butuh Surat Bebas Covid-19? Bayar Rp 300 Ribu
- calendar_month Sab, 30 Mei 2020

FOTO/ILUSTRASI/CANDRA SUCIAWAN

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Permintaan rapid test bebas dari Covid-19 untuk syarat bisa kembali ke tempat perantauan cukup memberatkan para pemudik. Di Pemalang, untuk satu kali rapid test, pihak rumah sakit membandrol mulai Rp 300.000.
Tidak mudah rupanya masyarakat yang akan kembali ke perantauan khusunya ke Ibukota Jakarta. Selain harus memiliki izin tertulis dari tempat bekerja, para pemudik yang akan kembali ke perantauan harus dilengkapi surat sehat hasil rapid test bebas Covid-19 dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Di Kabupaten Pemalang, jumlah pemudik saat menjelang Idul Fitri berada pada peringkat dua se Jawa Tengah atau hampir 100 ribu orang, hal itu diakui Bupati Pemalang H Junaedi, yang mendapatkan laporan dari Posko Covid-19 di desa dan kelurahan.
Indah (35) warga Kecamatan Petarukan, yang kerja sebagai buruh pabrik di Tangerang-Banten, mengurungkan niatnya untuk melakukan rapid test, alasannya biaya yang dikeluarkan untuk rapid test dianggap cukup mahal. Selain itu, ia juga takut jika hasil rapid test-nya hasilnya reaktif dan mengharuskannya diisolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Menurut Indah, 3 Juni 2020, dirinya harus masuk kerja di perusahaan yang memproduksi alat rumah tangga itu. “Biayanya mahal, 350 ribu bisa untuk ongkos naik travel, tapi jika biaya itu bisa diganti surat miskin dari desa, itu mungkin bisa membantu,” katanya.
Terkait membludaknya masyarakat yang menginginkan rapid test sebagai bekal kembali ke tempat kerja, pihak rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSUD M Ashari contohnya, mengakui ada patokan harga khsusus bagi warga yang menginginkan rapid test secara mandiri yaitu Rp 399.700 per orang.
- Penulis: puskapik




























