Penculik dan Predator Anak di Tegal, Ditangkap
- calendar_month Jum, 8 Mei 2020

Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, menggelar ekspos ungkap kasus penculikan dan pencabulan di Mapolres Tegal Kota, Jumat siang, 8 Mei 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Korban lainnya saya harapkan berani melapor agar kasus ini semakin terkuak. Untuk dua korban yang sudah melapor akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk menghilangkan trauma psikisnya,” tandasnya.
Lebih jauh Siti Rondhijah mengungkapkan, motif utama tersangka yang seorang nelayan, sebenarnya bukan merampas perhiasan korban, tapi melampiaskan nafsu seksual terhadap anak-anak. Para korban dibujuk dengan iming-iming akan dibelikan kue dan uang Rp 50.000.
“Jadi sejak bercerai dengan istrinya tersangka memiliki perilaku seks menyimpang. Yakni anak perempuan di bawah umur yang dijadikan sasaran, ” kata Rondhijah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda ontel milik tersangka, uang sebesar Rp 12.000, peci serta alas kardus yang dipakai sebagai alas saat mencabuli korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ditambah pasal 65 KUHP Subsider Pasal 330 KUHP.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, ” pungkas Siti Rondhijah.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik



























