Lagi, Angota DPRD Pemalang ‘Semprot’ Dinkes yang Lamban Tangani Covid-19

0
Ujianto MR, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota DPRD Pemalang kembali menyoal lambatnya kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemalang. Kritik keras itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pemalang, Senin 4 Mei 2020.

Pada RDP bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pemalang itu, Dinkes kembali disoal terkait upaya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), sesuai rekomdasi dari RDP sebelumnya, yang dinilai masih lamban.

“Saya masih belum mencabut statment saya sebelumnya bahwa kinerja Dinkes masih lamban,” kata Ujianto, Anggota DPRD Pemalang, dari Fraksi Golkar.

Melalui staf yang hadir dalam RDP, Dinkes menyampaikan proses pengadaan kebutuhan barang, dan alat kesehatan lainya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dinkes juga sempat mengait-ngaitkan dengan wacana hukuman mati bagi koruptor di tengah pandemi.

Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan keras dari Ujianto. “Yang dilakukan Dinkes bukan hati-hati tapi ketakutan. Ada banyak hal yang belum dilaksanakan secara intens,” ungkapnya.

Uut menjelaskan, berdasarkan Perpu No 1 tahun 2020, kebijakan penanganan corona tidak bisa dipidanakan.”Yang masuk ranah pidana apabila terjadi mark up anggaran atau justru tidak melaksanakannya, itu yang patut dihukum mati,” ungkapnya kesal.

Terkait progres, Uut mengungkapkan, belum ada progres secara signifikan, yang terjadi justru kasus kematian PDP corona asal Desa Sodong, beberapa waktu lalu.

“Walaupun ini tidak berkaitan secara langsung tapi itu adalah tanggung jawab tim gugus,” ujar Uut.

Pada RDP sebelumnya beberapa waktu lalu, Dinkes yang diwakili Sekretaris Dinkes Mardiyanto, juga ‘disemprot’ anggota dewan.

Uut juga menyoroti tentang kesadaran masyarakat Pemalang yang masih minim. Hal ini berdasarkan fakta di lapangan masih banyak aktivitas warga yang menimbulkan keramaian serta masih ada warga yang belum menggunakan masker.

“Sudah saatnya jam malam dilaksanakan, tapi memang harus dikaji oleh dinas terkait,” tutupnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini