Menolak Jenazah Covid-19, Melanggar Hukum Positif dan Agama
- calendar_month Rab, 15 Apr 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Ranah memandikan, mengkafankan dan menyolatkan sudah ditangani pihak rumah sakit, tinggal menguburkannya perlu keterlibatan masyarakat,” kata Hakim.
Keterlibatan masyarakat ini di antaranya kordinasi antara tokoh, termasuk para pemuka agama. Hakim meyakini jika ada kordinasi dengan pemuka agama penolakan pemakaman korban Covid tidak akan terjadi.
Himbauan juga disampaikan kepada warga Pemalang agar menjadikan kasus di Semarang dan Banyumas sebagai pelajaran berharga dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik