Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran
- calendar_month Rab, 4 Mar 2020

FOTO/PUSKAPIK/YON

PEKALONGAN (PUSKAPIK)-Tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali mengucurkan dana kelurahan untuk percepatan pembangunan kelurahan dengan nominal lebih meningkat, yakni hampir Rp 1 miliar. Dana kelurahan harus digunakan sesuai peruntukannya.
Penggunaan dana kelurahan telah diatur Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Di Kota Pekalongan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan,menyosialisasikan regulasi dana kelurahan itu, di Ruang Amarta Setda setempat, Rabu (4/3/2020).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, menyebut, sosialisasi Perwal Nomor 5 Tahun 2020 ini ditujukkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perangkat kelurahan dan kecamatan, untuk memberikan pemahaman dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana dan prasarana dan permberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.
“Sosialisasi diikuti setidaknya 65 orang dari OPD terkait, para camat, lurah, PPHP kelurahan dan fasilitator kelurahan (faskel). Pedoman pelaksanaan dana kelurahan sudah jelas, dana Kelurahan hanya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Silahkan saja diatur kecamatan dan kelurahan, mana yang paling jadi prioritas dari dua program itu,†kata Sabaryo.
- Penulis: puskapik