Pemusnahan Ribuan Obat Terlarang, Bukti Maraknya Peredaran Narkoba di Pemalang
- calendar_month 3 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Ribuan butir obat terlarang hingga puluhan gram narkotika menjadi sorotan dalam pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang. Seabrek barang bukti ini jadi tanda maraknya peredaran narkoba.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada Selasa 25 November 2025 itu berasal dari perkara yang inkracht sejak bulan Juli hingga November 2025.
Barang bukti tersebut meliputi 2.783 butir obat-obatan terlarang seperti Yarindo, Tramadol, Dextro, dan Hexymer, serta 109 butir Psikotropika jenis Alprazolam, Lorazepam, dan Riklona.
Selain itu, turut dimusnahkan 31,48 gram narkotika, yang terdiri atas 20,74 gram sabu dari tiga perkara dan 10,74 gram ganja dari satu perkara.
Banyaknya barang bukti narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan mencerminkan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M, mengatakan, pemusnahan menjadi langkah penting dalam memastikan tidak ada barang bukti yang kembali disalahgunakan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara,” tegas Rina Idawani.
Pemusnahan obat-obatan dan narkotika dilakukan dengan cara direbus dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, agar seluruh kandungannya rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Cara ini menjadi standar pemusnahan untuk memastikan barang bukti benar-benar hilang dari peredaran. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia




























