Kades di Kabupaten Tegal Bersyukur, ADD 2026 Tak Jadi Dipotong
- calendar_month 5 jam yang lalu


Kades yang menjabat 3 periode ini kembali menegaskan ADD di Kabupaten Tegal tidak boleh dipotong. Ia mengaku menjadi saksi terbitnya Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2019.
“Seandainya ADD ini dikurangi, maka sungguh memperihatinkan dan ini merupakan musibah yang sangat luar biasa pemerintah desa khususnya lembaga terkait,” tegas Abdul Basir.
Kemudian untuk mendapatkan kepastian, Sekda dan jajarannya bersama perwakilan Kepala desa berkesempatan membesuk Bupati sekaligus menyampaikan tuntutan kepada Bupati di RSUD dr Soeselo Slawi.
Usai pertemuan dengan Bupati Ischak Maulana Rohman, Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Tegal, Yudha Kurniawan mengungkapkan, ADD tahun 2026 dikembalikan lagi seperti semula seperti tahun anggaran 2025.
Bertemu Bupati Tegal
“Perwakilan dari Kades sudah ketemu Bupati Ischak Maulana Rohman, di rumah sakit, alhamdulilah walaupun dalam keadaan sakit, gundah dan keluh-keluh rasa kami diterima. Prinsipnya, pemotongan ADD ini akan dikembalikan seperti semula tahun 2025,” ungkapnya.
Yudha berpesan kepada para Kades dan perangkat desa cooling down kembali melayani masyarakat, bekerja dimasing-masing desa.
“Bupati mengembalikan ADD seperti semula sebesar Rp128 Milyar pagunya,” ujar Yudha.
Ketua Praja Kabupaten Tegal, H Mu’min bersyukur Bupati Tegal yang dalam kondisi sakit masih bersedia menemui perwakilan Kades.
Lebih lanjut, Mu’min menjelaskan pihaknya menjelaskan terkait ADD yang sangat fundamental.
“ADD menyangkut penghasilan tetap, operasional untuk pelayanan masyarakat. Akhirnya Bupati bisa menyepakati, menyetujui dan mengembalikan anggaran seperti ADD yang ditetapkan pada tahun 2025,” terang H Mu’min.
- Penulis: Guntur
- Editor: dwa




























