Bangunan di Bantaran Sungai Gung Dibongkar, DPUPR Tegal Ingatkan Aturan Pemanfaatan Sungai
- calendar_month 7 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Seorang pedagang diminta membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran Sungai Gung, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Sabtu 22 November 2025.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan pemanfaatan bantaran sungai.
Proses pembongkaran didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Panggung, Dody.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kota Tegal, Emi Muti’ah Hidayati, menjelaskan bahwa penggunaan bantaran sungai diperbolehkan selama memiliki izin dan tidak dibangun secara permanen.
Termasuk penggunaan area di tepi jalan yang bersinggungan dengan saluran air.
Namun, tegas Emi, ada batasan yang wajib dipatuhi. Salah satunya, pendirian tiang provider atau infrastruktur serupa di bantaran sungai tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu fungsi sungai.
“Memang untuk penggunaan bantaran sungai ada izinnya. Masyarakat bisa mengajukan ke provinsi, dalam hal ini Balai PSDA Pemali Comal,” ujar Emi.
Emi mengimbau masyarakat untuk tertib mengikuti aturan demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Saluran itu tampungan air. Supaya tidak banjir, tidak boleh ada bangunan yang menghalangi. Kalau ada, sampah akan tersangkut dan menyumbat,” jelas Emi.
Emi juga mengingatkan risiko lain yang kerap tidak disadari.
Bangunan yang didirikan di atas pondasi sungai dapat membahayakan jika struktur pondasinya tidak direncanakan menahan beban.
“Kalau pondasi jebol, aliran sungai bisa terhambat dan justru merusak bangunan di sekitarnya,” ucap Emi.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia



























