Satlantas Polres Tegal Kirim 333 Surat Konfirmasi Tilang Lewat Kurir di Operasi Zebra Candi 2025
- calendar_month 2 menit yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal telah menindak pelanggaran pengendara mulai dari teguran hingga mencatat bukti pelanggaran atau tilang dalam Operasi Zebra Candi 2025.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tegal adalah dengan mengirim 333 surat bukti tilang kepada para pelanggar melalui layanan kurir.
Metode pengiriman surat pemberitahuan tilang melalui kurir ini dapat diterima langsung oleh pelanggar secara cepat dan tepat ,tanpa kendala.
Selain tindakan tilang, Satlantas Polres Tegal juga memberikan 303 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Sanksi teguran ini merupakan bentuk edukasi dan upaya membangun kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sejak dimulai operasi Zebra Candi 2025 pada 17 November hingga 20 November 2025, Satlantas Polres Tegal telah melakukan 149 penindakan.
Data pelanggaran yang tercatat pada periode 17–19 November 2025 meliputi:
55 pelanggaran helm (Pasal 291 ayat 1 & 2)
10 pelanggaran kelengkapan kendaraan (Pasal 285 ayat 1)
17 pengendara tanpa SIM (Pasal 281)
17 tidak membawa STNK (Pasal 288 ayat 1)
15 pelanggaran muatan (Pasal 307)
10 pelanggaran APIL dan rambu lalu lintas
Polres Tegal mengimbau masyarakat yang menerima surat bukti pelanggaran untuk melakukan konfirmasi di Kantor Pelayanan Tilang Satlantas Polres Tegal sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Modernisasi Layanan Publik
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri melalui Kanit Gakkum Ipda Henry Ade Birawan, menjelaskan sistem pengiriman surat tilang menggunakan kurir merupakan langkah modernisasi layanan publik.
- Penulis: tim redaksi
- Editor: dwa




























