Komisi II Dorong Keringanan Retribusi, Bakeuda Diminta Awasi Penyalahgunaan Kios
- calendar_month 3 jam yang lalu


Terpisah, Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo, menjelaskan bahwa pengajuan keringanan sewa kios harus dilakukan per orang, bukan secara kelompok.
Surat permohonan dapat ditujukan kepada Wali Kota dengan tembusan Bakeuda.
“Kalau surat masuk, nanti kami tinjau satu per satu. Tidak semua pedagang kondisinya sama, ada yang ramai ada yang sepi. Jadi besaran keringanannya juga akan berbeda,” kata Siswoyo.
Siswoyo mendukung verifikasi ketat terhadap penyewa agar aset Pemkot tidak disalahgunakan, termasuk untuk praktik sewa ulang ilegal.
“Biaya sewa itu bukan dibuat mahal, tapi disesuaikan dengan kondisi. Kalau pedagang sedang sepi, kami tetap membuka ruang keringanan. Tinggal ajukan saja,” pungkas Siswoyo. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























