Komisi II Dorong Keringanan Retribusi, Bakeuda Diminta Awasi Penyalahgunaan Kios
- calendar_month 1 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Komisi II DPRD Kota Tegal menegaskan bahwa penyewa kios milik Pemerintah Kota Tegal dapat mengajukan keringanan retribusi, namun pemanfaatan aset daerah harus benar-benar sesuai aturan dan tidak diperjualbelikan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, Kamis 20 November 2025 di Gedung DPRD setempat.
Zaenal mengatakan, pengaduan pedagang kios di Jalan Diponegoro sudah dibahas dalam rapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Para penyewa diminta mengajukan permohonan keringanan secara langsung kepada Kepala Bakeuda untuk kemudian diverifikasi.
“Sudah kami sampaikan ke Bakeuda, penyewa bisa mengajukan keringanan. Nantinya diverifikasi dulu lalu ditentukan berapa besar keringanannya,” ujar Zaenal.
Zaenal menekankan, kios milik Pemkot merupakan aset yang harus dimanfaatkan untuk usaha, bukan untuk diperjualbelikan atau disewakan ulang kepada pihak lain.
Zaenal mengingatkan bahwa sebagian aset Pemkot, termasuk di Jalan Ahmad Dahlan dan Ahmad Yani, juga digunakan untuk aktivitas dagang sehingga perlu diawasi dengan ketat.
“Jangan sampai kios disewa dari Pemkot dengan harga murah, lalu disewakan lagi ke orang lain dengan harga lebih mahal. Kami minta Bakeuda verifikasi ketat. Kalau ada yang melanggar, segera ditindak atau diputus kontraknya,” tegas Zaenal.
Zaenal yang juga Ketua DPD PKS Kota Tegal mengakui bahwa penyesuaian tarif kios memang terasa besar bagi pedagang karena sudah lama tidak mengalami pembaruan tarif.
“Karena penyesuaiannya langsung besar, pedagang butuh adaptasi. Di Perda ada klausul keringanan, jadi itu bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























