Polres Brebes Tangkap Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 547 Juta, Buron Dua Tahun
- calendar_month 2 jam yang lalu


Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk pesugihan penggandaan uang melalui sebuah yayasan di Banyumas.
“Katakanlah, dia beri Rp 1 juta sebagai saham di sebuah yayasan dengan harapan mendapatkan Rp 1 miliar. Itu pusatnya di Purwokerto,” terang Budi Prabowo.
Budi juga tidak menampik bahwa kliennya menggadaikan mobil siaga desa ke seorang mucikari.
“Ya betul, mobil digadaikan ke seseorang dan dananya dipakai untuk itu (beli saham) juga,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Saefudin diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. ***
- Penulis: Gusti
- Editor: dwa





























