Cara Ormas dan Parpol Dapat Hibah dari Pemkot Tegal, Simak Penjelasan Bakesbangpol
- calendar_month 0 menit yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Pemerintah Kota Tegal melalui Bakesbangpol menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan serta bantuan keuangan bagi partai politik.
Penjelasan ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik atau FKP yang rutin digelar sebagai wadah transparansi dan penyerapan aspirasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Budi Saptaji, memaparkan bahwa ormas yang sudah terdaftar secara resmi dapat mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemkot Tegal.
Proses pengajuan dilakukan melalui proposal dan berkas persyaratan administratif yang diverifikasi Bakesbangpol.
“Setelah proses verifikasi, usulan hibah kami sampaikan kepada wali kota untuk ditetapkan,” kata Budi Saptaji.
Keputusan akhir mengenai ormas penerima hibah berada di tangan wali kota, berdasarkan pertimbangan kelayakan dan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, bantuan keuangan untuk parpol hanya diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Tegal.
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu terakhir.
“Bankeu parpol hanya bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan politik maupun operasional organisasi sesuai ketentuan perundangan,” ucap Budi Saptaji.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri, Sugeng Pujo Raharjo, menjelaskan bahwa forum seperti ini menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah dan unsur masyarakat.
Selain memaparkan aturan, FKP juga digunakan untuk mendengarkan masukan terkait evaluasi kebijakan.
Perwakilan Ormas PP Polri, Suwarno, mengapresiasi keterbukaan Bakesbangpol dalam menjelaskan prosedur hibah.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia





























