Tingkatkan Kesejahteraan Ustaz, Pemkab Batang Godok Raperda JHT
- calendar_month 3 jam yang lalu


“Pada tahun 2026, pemerintahan daerah merencanakan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada guru TPI (TPA/TPQ) dan Madin,” ungkapnya.
Bupati Faiz, yang juga merupakan alumni pondok pesantren, menekankan perlunya Perda ini bersifat inklusif. Ia meminta agar definisi dan ruang lingkup pendidikan keagamaan nonformal dalam Raperda ini dapat mencakup semua bentuk lembaga yang ada di Batang.
Ia menjabarkan tiga tipologi pondok pesantren yang perlu difasilitasi:
Pesantren Salaf Murni: mengajarkan kitab-kitab klasik dan tidak memiliki pendidikan formal.
Pesantren Berbasis Sekolah: memiliki Madrasah Diniyah, TPQ, dan sekolah-sekolah formal berbasis pesantren.
Pesantren Kombinasi: Model ketiga yang juga perlu diakomodasi.
Selain inklusivitas, Pemda juga mendorong agar Raperda merumuskan mekanisme pemberian fasilitas yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, serta memastikan adanya sinergi yang kuat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Faiz Kurniawan menutup pendapatnya dengan usulan penting mengenai aspek legalitas dan manajerial yayasan, yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak lembaga pendidikan nonformal.
“Ada baiknya juga dalam Raperda ini memberikan pembinaan dan bimbingan kepada yayasan-yayasan di wilayah Kabupaten Batang yang menaungi pendidikan nonformal,” tegasnya.
Dengan komitmen kolektif antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Batang optimistis Raperda ini akan segera tuntas.
“Kami mendukung sepenuhnya dan berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah kita di Kabupaten Batang,” pungkasnya. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia





























