Penataan PKL dan Transisi Regulasi, Saatnya Publik Melihat dengan Jernih
- calendar_month 2 jam yang lalu


Maka menuntut solusi instan tanpa dasar hukum yang kuat sama saja mendorong pemerintah melakukan tindakan yang keliru.
Ketegasan memang penting. Namun ketegasan tanpa pijakan hukum hanyalah keberanian semu.
Mengadu Domba Bupati dan DPRD Tidak Akan Menyelesaikan Masalah
Ada pula kritik yang diarahkan kepada Bupati terkait ketidakhadiran dalam sejumlah rapat. Isu ini, jika ditelaah, tidak memiliki relevansi langsung dengan penataan PKL.
Dalam birokrasi, mekanisme perwakilan adalah hal wajar. Dan pada agenda-agenda krusial, Bupati tetap hadir.
Justru yang lebih patut diapresiasi adalah bagaimana program-program prioritas seperti Alus Dalane terus berjalan dan mendapatkan dukungan masyarakat luas.
Kritik yang tidak proporsional hanya memperkeruh suasana dan tidak memberi kontribusi berarti pada persoalan inti.
Publik Perlu Tenang, Regulasi Sedang Disempurnakan
Transisi hukum memang kerap menimbulkan salah tafsir, terutama bagi mereka yang melihat persoalan hanya dari permukaan.
Tetapi inilah kenyataannya: pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menegakkan aturan yang sedang disiapkan untuk dicabut.
Karena itu, langkah menunggu pengesahan perda baru bukanlah bentuk kelengahan. Ini adalah bentuk kedisiplinan terhadap hukum—sesuatu yang justru harus diapresiasi.
Pemerintah bukan sedang melemah. Mereka sedang berhati-hati agar tidak salah langkah. Sementara DPRD melakukan pengawasan dan penjelasan agar publik tidak larut dalam misinformasi.
Kesimpulan: Mari Mengawal, Bukan Menghakimi
Tugas masyarakat hari ini bukan menambah kegaduhan, tetapi mengawal proses regulasi agar lahir ketertiban yang manusiawi dan berkeadilan.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Nia

























