Prevalensi Perokok Muda di Tegal Capai 10 Persen, Pemkot Perluas Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ini Lokasinya
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025


Agus Dwi menegaskan, asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya seperti Benzo (A) Pyrene yang dapat memicu kanker bahkan pada perokok pasif.
“Perokok pasif menanggung risiko sama besarnya dengan perokok aktif. Karena itu, kebijakan KTR menjadi langkah efektif untuk melindungi masyarakat,” kata Agus Dwi.
Saat ini, Kota Tegal tengah memproses penetapan Peraturan Daerah atau Perda KTR yang akan memperluas cakupan pengaturan ke tujuh kawasan publik.
Kawasan itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain.
“Alhamdulillah, DPRD Kota Tegal sudah menyatakan dukungannya. Kami berharap sinergi semua pihak dapat mempercepat terwujudnya kota yang sehat dan bebas asap rokok,” tambah Agus Dwi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Susanto Agus Priyono menyebut bahwa dirinya merupakan 10 persen dari masyarakat Kota Bahari yang tidak merokok.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, keberadaan Perda KTR yang saat ini masih dalam pembahasan, nantinya dapat efektif dan relevan dengan masyarakat Kota Tegal.
“Perda masih dibahas, ada relevansi draft. Di sana menyebutkan ada denda maksimal Rp 50 juta. Ini sedang dihitung ulang yang paling relevan itu berapa. Kami mendukung penuh, apalagi Perda ini sudah pernah diusulkan pada 2018,” jelas Susanto.
Susanto berharap, dengan dukungan regulasi dan kesadaran bersama, Kota Tegal bisa menjadi kota yang lebih sehat, aman dan ramah bagi generasi muda.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























