Dipermudah, Izin PBG di Kabupaten Tegal Tinggal Klik SIMBG, 28 Hari Selesai
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025


Selain itu, pemohon juga menyiapkan data penyedia jasa perencanaan konstruksi badan usaha/ perorangan/ arsitek berlisensi berupa KTP, NPWP, SKA (Sertifikat Keahlian)/ SBU (Sertifikat Badan Usaha).
“Data lainnya, data teknis arsitektur, data teknis struktur, data teknis mekanikal, elektrikal, dan plambing,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemohon diminta mempersiapkan berkas ajuan dengan lengkap dan benar.
Dengan PBG, bangunan akan memiliki kepastian hukum serta memenuhi standar teknis sesuai ketentuan.
“Pembangun bukan hanya soal desain, tapi juga kepatuhan dan keamanan,” tegas Teguh.
Ditambahkan, permohonan PBG cukup mudah. Pelaku usaha mengajukan permohonan PBG melaui simbg.pu.go.id. Jika telah mendaftar, DPUPR melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen. DPUPR akan menghitung retribusi yang harus dibayarkan dan penerbitan pemenuhan standar teknis.
Usai mekanisme itu, DPTMSP melakukan penagihan retribusi. Setelah dilakukan pembayaran, DPTMSP menerbitkan SK PBG.
“Waktu pelayanan 28 hari kerja, jika berkas lengkap. Untuk biaya layanan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2023,” pungkasnya.***
- Penulis: Guntur
- Editor: dwa




























