Dipermudah, Izin PBG di Kabupaten Tegal Tinggal Klik SIMBG, 28 Hari Selesai
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025


SLAWI, puskapik.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal mempermudah pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat.
Salah satunya dengan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Jika persyaratan lengkap, maka pemohon bisa mendapatkan izin PBG dalam jangka waktu selama 28 hari.
Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto mengatakan, dasar hukum standar pelayanan PBG, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah No.ll tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Tegal.
“Sekarang, untuk permohonan PBG bisa melalui aplikasi SIMBG. Di situ, telah dijelaskan mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi,” kata Teguh, Selasa 11 November 2025.
Dijelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB) disertai akta pendirian dan perubahan perusahaan bagi badan usaha/hukum, Informasi KRK/informasi Tata Ruang (ITR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/SPPL/UKL-UPL, sertifikat Tanah, Surat perjanjian pemanfaatan tanah antar pemilik tanah dan pemilik gedung (jika bukan tanah sendiri), gambar batas yang dikuasai termasuk gambar gedung yang sudah ada pada area/ Persil yang akan dibangun (denah/ batas kepemilikan tanah), gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah (soundir) untuk bangunan sederhana lantai 3 atau lebih/di atas 2 lantai.
- Penulis: Guntur
- Editor: dwa




























