Yuk, Urus Sendiri Saja, Ini Tata Cara Pembuatan SIM C Baru di Polres Tegal dari Pendaftaran hingga Terbit
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025


SLAWI, puskapik.com – Animo masyarakat dalam permohonan penerbitan SIM C semakin meningkat di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tegal.
Untuk itu, Satpas Polres Tegal terus memberikan pelayanan terbaik dengan sistem yang transparan dan sesuai ketentuan Korlantas Polri.
Berikut tata cara pembuatan SIM C baru di Polres Tegal;
Tahap awal, pemohon wajib menyiapkan persyaratan administrasi, antara lain fotokopi KTP, mengisi formulir pendaftaran, melapikran bukti kepesertaan jaminan kesehatan nasional, serta membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti uji teori di ruang AVIS (Audio Visual Integrated System) SIM, yang mencakup pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, serta pemahaman peraturan lalu lintas.
Bagi pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ke tahap uji praktik mengemudi.
Dalam tahap ini, peserta harus menunjukkan kemampuan berkendara melalui beberapa lintasan terbaru yang mudah dan tetap mengutamakan keterampilan mengemudi.
Penguji merupakan petugas bersertifikasi dari Korlantas Polri yang berkompeten di bidang pengujian pengemudi.
Apabila seluruh tahapan telah dinyatakan lulus, pemohon akan melanjutkan ke proses pengambilan foto, tanda tangan digital, dan pencetakan SIM C.
Setelah seluruh data terekam dalam sistem, SIM C dapat langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatunga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, “Seluruh proses pembuatan SIM C dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Kami mengimbau masyarakat agar mengurus SIM sendiri melalui jalur resmi di Satpas Polres Tegal untuk menghindari praktik percaloan.”***
- Penulis: tim redaksi
- Editor: dwa




























