Kejari Brebes Musnahkan 42.455 Butir Obat “Aceh” dan 77,25 Gram Sembako Sintetis
- calendar_month 19 jam yang lalu


BREBES, puskapik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan 42.455 butir obat keras golongan G, termasuk jenis yang dikenal sebagai “obat Aceh”, dalam pemusnahan barang bukti triwulan IV tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Rabu (5/11/2025), disaksikan Forkopimda, DPRD, Kalapas, dan Sat Brimob Polda Jateng.
Kegiatan diawali dengan pemotongan senjata api ilegal (airsoftgun) oleh Wakil Bupati Brebes Wurja SE, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Eryana Ganda Nugraha.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Eryana.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara digrinda, dibakar, dan dihancurkan. Untuk peluru tajam aktif, Kejari melibatkan Satuan Brimob Polda Jateng.
“Kita semua ingin Kabupaten Brebes lebih aman, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang bisa menghasilkan barang bukti semacam ini. Setiap kejahatan, suatu saat pasti akan terbongkar,” ucap Wakil Bupati Brebes Wurja yang menyampaikan apresiasinya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Brebes, Teguh Oki Tribowo, menjelaskan bahwa pemusnahan telah sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap.
“Adapun Barang bukti pada triwulan keempat ini, yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang meliputi, Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 15 perkara, dan Tindak pidana orang dan harta benda perkara sebanyak sebanyak 8 perkara,” jelas Teguh.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia



























