Polres Pekalongan Tangkap 7 Tersangka Narkoba, 28,73 Gram Sabu Disita
- calendar_month 1 jam yang lalu


PEKALONGAN, puskapik.com – Dalam kurun waktu Oktober 2025, Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tujuh tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 24 Oktober 2025.
“Dalam periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar AKBP Rachmad di hadapan awak media.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,73 gram. Seluruh tersangka kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan,” tegas Kapolres.
Dijelaskan, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Modus yang digunakan pun tergolong rapi, yakni dengan sistem “shareloc”.
Para pengedar tidak melakukan transaksi langsung, melainkan meninggalkan barang di lokasi yang telah disepakati dan kemudian pembeli mengambilnya berdasarkan titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.
AKBP Rachmad menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Pekalongan. Polres Pekalongan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. **
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia





























