Bapenda Kabupaten Tegal Mudahkan Wajib Pajak Cek Status PBB, Ini Caranya
- calendar_month 7 jam yang lalu


“Kami terus berupaya agar tunggakan PBB semakin kecil. Salah satunya dengan pemblokiran Nomor Obyek Pajak (NOP) bagi wajib pajak yang tiga tahun berturut-turut tidak bayar pajak,” terang Yosa.
Dijelaskan, program pemblokiran NOP dinilai cukup berhasil. Hingga kini, tagihan piutang PBB telah mencapai Rp 9,3 miliar. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya tagihan piutang hanya sekitar Rp 7-8 miliar. Padahal, program pemblokiran NOP juga dilakukan, namun bagi wajib pajak yang nunggak lima tahun berturut-turut. Di tahun 2026, program ini juga akan kembali dilakukan dengan rentan waktu pemblokiran lebih pendek, yakni dua tahun berturut-turut.
“Kami masih menunggu arahan Bupati untuk program pemblokiran NOP wajib pajak yang nunggak selama dua tahun berturut-turut,” katanya.
Ditambahkan, target penerimaan PBB Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Tegal tahun 2025 sekitar Rp 59,176 miliar. Hingga Rabu 22 Oktober 2025, telah mencapai Rp 58,381 miliar atau teralisasi sekitar 96,97 persen. “Kami berharap hingga akhir tahun ini bisa 100 persen sesuai dengan target,” pungkasnya. **
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia