Mau Jadi Eksportir Sukses? Ini Tips dan Syarat Lengkap dari Disperindag Jateng
- calendar_month 11 jam yang lalu


Untuk persiapan produk, hal-hal seperti kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, pendanaan dan pengiriman harus diperhatikan. Sedangkan dari sisi operasional, pelaku usaha perlu memahami seluruh proses ekspor, mulai dari pengemasan hingga pengiriman barang.
Strategi Siap Tembus Pasar Dunia
Agar produk mampu bersaing di pasar global, calon eksportir harus memastikan kontinuitas produk, kualitas, harga, bahan baku dan permodalan.
“Adaptasi produk juga penting. Pelaku usaha harus memperhatikan desain, preferensi konsumen, standar produk hingga kondisi negara tujuan,” kata Himawan.
Satu hal penting yang sering diabaikan eksportir pemula adalah kontrak dagang. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban antara eksportir dan importir, seperti jenis dan spesifikasi barang, harga, cara pembayaran, ketentuan pengiriman hingga asuransi.
Dokumen tambahan seperti sertifikat sanitasi (KH-12) untuk sarang burung walet atau dokumen V-Legal untuk produk kehutanan juga wajib disiapkan sesuai aturan Permendag Nomor 9 Tahun 2025.
Himawan mengingatkan, tidak semua barang bisa diekspor. Ada sejumlah komoditas yang dilarang, antara lain, produk kehutanan seperti kayu kasar, rotan dan bantalan rel kayu.
Kemudian produk pertanian seperti karet alam, tanaman porang, beras dan kratom. Barang cagar budaya atau antik berusia lebih dari 100 tahun, upuk bersubsidi, sisa atau skrap logam dan bahan tambang tertentu seperti pasir silika, kaolin dan pasir laut hasil sedimentasi.
“Pelaku usaha harus memahami aturan ekspor agar tidak terjerat masalah hukum. Semua bisa dilakukan asal sesuai prosedur,” tegas Himawan.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia