Tersangka Korupsi BUMD PT Aneka Usaha Pemalang, Siapa Selanjutnya?
- calendar_month 4 menit yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Dugaan korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) tak berhenti di mantan Direktur Utama, Eko Hari Karyanto dan Direktur Keuangan, Adrian.
Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan masih terus melakukan pendalaman dalam perkara rasuah penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar. Peluang munculnya tersangka baru pun masih terbuka lebar.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H.,M.H.Li, dalam konferensi pers penetapan tersangka Adrian di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, Senin 20 Oktober 2025.
“Soal tersangka yang baru, selalu dimungkinkan adanya tersangka baru jika didukung dengan pengembangan-pengembangan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan.” jelas Muib.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.” imbuhnya.
Muib mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman-pendalaman di lingkup internal PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dalam kasus korupsi tersebut.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau di luar itu ada, siapa-siapa yang menikmati.” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Pemalang sendiri baru saja menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Umum PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Adrian sebagai tersangka korupsi penyertaan modal.
Adrian menyusul mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat 19 September 2025 lalu.
Dalam kasus rasuah ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara itu untuk kepentingan pribadi.
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia