Dugaan Abuse of Power, DPRD Gali Fakta di Balik Pembongkaran Rumah Warga Tegal
- calendar_month 3 jam yang lalu


“Klien kami menempati rumah itu secara sah, bahkan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 2022. Tapi tiba-tiba rumahnya diratakan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan,” ungkap Guslam.
Guslam menambahkan, pembongkaran dilakukan di hadapan oknum ASN, termasuk camat, lurah dan anggota Satpol PP, yang justru dianggap tidak melindungi warga.
“Peristiwa itu jelas bentuk pelanggaran hukum dan etika. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menakuti rakyat,” tegas Guslam.
Komisi I DPRD Kota Tegal berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Hasil rapat kerja akan menjadi dasar bagi dewan untuk meminta penelusuran resmi dari Inspektorat dan Satpol PP terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut keadilan dan integritas aparatur negara,” ucap Muslim. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia