Belanja Konsumsi APBD Kini Kena Pajak, Pemkab Pemalang Sosialisasikan PBJT
- calendar_month 4 jam yang lalu


Dalam pelaksanaannya, bendahara pengeluaran menjadi pihak yang bertugas melakukan pemungutan PBJT.
Pajak ini mulai dikenakan pada belanja makanan dan minuman senilai minimal Rp 500 ribu, dan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari realisasi pada Anggaran Perubahan APBD Tahun 2025.
Forum komunikasi publik tersebut juga diwarnai diskusi interaktif narasumber dan peserta guna memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai tata cara pemungutan serta pelaporan PBJT. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia