Raperda Pemekaran Kelurahan Masuk Propemperda 2026, DPRD Tegal Minta Kajian Mendalam
- calendar_month 3 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Pemerintah Kota Tegal resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kelurahan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2026.
Usulan tersebut dipaparkan Bagian Pemerintahan dalam rapat kerja penyusunan Propemperda di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Tegal pada Senin 13 Oktober 2025.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Indah Melani mengatakan, terdapat enam kelurahan yang diusulkan untuk dimekarkan, yakni Kelurahan Tegalsari, Mintaragen, Slerok, Panggung, Randugunting dan Kelurahan Margadana.
“Pemekaran menjadi solusi struktural untuk mengatasi kepadatan tinggi dan kompleksitas sosial ekonomi di Kota Tegal,” ujar Indah.
Menurut Indah, tujuan utama pemekaran adalah meningkatkan efektivitas pelayanan publik di kawasan padat penduduk, menyeimbangkan beban kerja aparatur kelurahan dan mendekatkan layanan administratif ke masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal, Purnnomo menyatakan DPRD terbuka terhadap usulan tersebut selama bertujuan untuk peningkatan layanan publik.
“Tidak masalah pemekaran, tapi syaratnya kajian mendalam dan sosialisasi komprehensif ke masyarakat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Purnnomo.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar Pemkot Tegal mempertimbangkan kesiapan anggaran dan fasilitas publik baru.
Setelah masuk Propemperda 2026, tahap berikutnya adalah penyusunan studi kelayakan, naskah akademik dan rancangan teknis batas wilayah. Selanjutnya, hasil kajian akan dibahas bersama Bapemperda dan instansi teknis sebelum disosialisasikan ke publik. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia