Juru Parkir Liar Alun-Alun Tegal Mengaku Salah, Tidak Diproses Hukum
- calendar_month 6 jam yang lalu


Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, membenarkan bahwa Misman bukan juru parkir resmi, melainkan pedagang yang berinisiatif menarik biaya parkir tanpa izin.
“Saudara Siswo Misman ini adalah pedagang warung Lamongan. Dari pengakuannya, dia meminta uang Rp 30 ribu dan menerima uang itu. Karena perbuatannya sudah viral, kami teruskan ke pihak berwajib agar menjadi pembelajaran bagi yang lain,” jelas Abdul Kadir.
Ading sapaan Abdul Kadir mengemukakan, viralnya video parkir Rp 30 ribu ini menjadi momentum bagi Dishub untuk memperketat pengawasan terhadap jukir liar di Kota Tegal.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan. Dari kasus ini, kami bisa mengetahui titik-titik rawan dan siapa saja yang bukan jukir resmi,” ujar Ading.
Dalam kesempatan tersebut, Ading juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik pungutan liar di area publik.
“Apabila masyarakat menjumpai hal serupa, segera laporkan ke Dishub. Kami akan langsung tindaklanjuti,” ucap Ading.
Kasus parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Tegal sebelumnya viral di TikTok setelah pengemudi mobil elf mengunggah video percakapannya dengan oknum juru parkir tanpa karcis.
Video itu mendapat ribuan komentar dan dibagikan ratusan kali oleh warganet yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap retribusi parkir di kawasan publik. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia