Gratis! LBHA Puskapik Siap Dampingi Masyarakat

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Puskapik, siap mendampingi masyarakat dengan memberikan bantuan hukum secara gratis. Pendampingan dilakukan dalam bentuk advokasi langsung ke masyarakat hingga pendampingan hukum.

“Insya Allah kami siap mendampingi masyarakat Pemalang dan sekitarnya secara cuma-cuma sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang organisasi bantuan hukum,” kata Direktur Puskapik, Heru Kundhimiarso.

Kundhi menjelaskan, Puskapik telah merekrut praktisi hukum yang nantinya akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu jasa hukum yang diberikan pengacara atau advokat. Tugasnya meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

“Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum secara gatis ini antara lain dapat bermohon kepada penerima bantuan hukum dengan melampirkan KTP atau kartu keluarga serta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat,” ujarnya.

Kepedulian LBHA Puskpaik, kata dia, mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu untuk mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak-hak ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Penulis : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!