Viral Tarif Parkir Rp 30 Ribu di Alun-Alun Tegal, Dishub Turun Tangan Telusuri Oknum Jukir
- calendar_month 3 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Setelah video tarif parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal viral di media sosial TikTok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal bergerak cepat.
Unggahan yang memperlihatkan pengemudi mobil elf dipungut biaya parkir tidak wajar tanpa karcis itu memicu reaksi warganet dan menuai ribuan komentar.
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menggandeng aparat kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Reserse Mobile (Resmob) Polres Tegal Kota. Jika sudah ada perkembangan terbaru, akan segera kami rilis,” ujar Abdul Kadir pada Senin 13 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh menegaskan bahwa tarif parkir resmi di kawasan Alun-alun telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif resmi retribusi parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:
– Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.
– Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, dan minibus.
– Rp 10.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.
– Rp 15.000 untuk kendaraan di atas roda enam, seperti truk gandeng.
Menurut Riandy, jika melihat fisik elf yang viral, itu masuk dalam golongan kendaraan bermotor roda empat atau enam.
“Kalau lihat dimensi mobil elf, itu masuk kategori tarif Rp 10.000. Kami juga pastikan tidak ada ketentuan tarif berdasarkan jam atau menit. Kecuali untuk parkir insidentil, bisa dikenakan dua kali tarif dasar,” ucap Riandy.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia