Kushayatun Adukan Dugaan Pelanggaran Etik ASN ke Wali Kota Tegal, Minta Inspektorat Turun Tangan
- calendar_month 6 jam yang lalu


Dugaan Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan
Dalam dokumen yang turut dilampirkan, disebutkan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
Padahal, rumah yang dibongkar merupakan hunian turun-temurun sejak tahun 1887 dan belum pernah diperjualbelikan oleh keluarga Kushayatun.
Guslam menegaskan, tindakan pembongkaran pada 1 Oktober 2025 dilakukan secara paksa oleh sekelompok orang bersama aparat Satpol PP.
Padahal, pihaknya telah meminta waktu seminggu untuk mengosongkan rumah namun ditolak.
“Klien kami sudah berusaha bernegosiasi agar diberi waktu seminggu. Tapi malah rumah langsung dibongkar dan dipagari,” jelas Guslam.
Dalam kronologi yang disertakan, disebutkan pula adanya oknum ASN di lokasi serta mobil dinas berpelat merah yang terlihat di sekitar area pembongkaran.
Selain meminta pemeriksaan terhadap ASN, Guslam juga menegaskan agar Wali Kota Tegal memberikan perhatian terhadap kondisi psikis kliennya yang kini mengalami trauma pasca pembongkaran.
“Kami harap Pak wali kota memerintahkan Inspektorat turun tangan dan menindak oknum ASN yang terbukti melanggar kode etik. Sekaligus membantu memulihkan kondisi psikis keluarga korban,” ucap Guslam.
Diketahui, kasus pembongkaran rumah Kushayatun sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada Senin 6 Oktober 2025.
Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemagaran dan pengosongan rumah yang tidak melalui prosedur pengadilan. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia