Guru PGSI Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Minta Bisa Diangkat ASN Atau PPPK
- calendar_month 3 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Belasan guru swasta yang tergabung dalam Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 8 Oktober 2025. Mereka menuntut agar bisa diangkat jadi ASN atau PPPK.
Para guru PGSI datang dengan dipimpin Ketua PD PGSI Kabupaten Tegal, Junaedi. Sementara itu, para guru swasta tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana.
“Kami menyampaikan program PGSI kedepan, diantaranya meliputi pendidikan bermutu, guru bermutu dan guru sejahtera,” kata Ketua PD PGSI Kabupaten Tegal, Junaedi usai audiensi.
Selain keinginan PGSI untuk menjadikan guru bermutu, berpendidikan dan berprestasi tersebut, Junaedi juga menyampaikan harapannya membangun hubungan harmonis dengan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. Harmonisasi itu juga diharapkan bisa memperkuat kerja sama dalam mencapai tujuan pendidikan di daerah.
“Kami berupaya menumbuhkan rasa kebersamaan dan kemitraan antara guru swasta dan pemerintah daerah, sehingga dapat bersinergi dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Tegal,” kata Junaedi.
Ia juga mengeluh terkait guru swasta yang tidak boleh mendaftarkan diri menjadi guru ASN. Padahal, semua guru dinilai memiliki hak yang sama dan juga minta untuk turut diperhatikan. Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen mengangkat guru swasta menjadi ASN.
“Guru madrasah di swasta itu tidak boleh mendaftar PNS atau PPPK, makanya kita akan mengusulkan hal itu kepada presiden agar guru swasta bisa diangkat ASN atau PPPK,” harapnya.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia