Bandel, Terjaring Razia Satpol PP Pemalang PSK Dikirim ke Panti Rehabilitasi
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025


PEMALANG, puskapik.com – Satpol PP Kabupaten Pemalang kembali menggerebek Warung remang-remang Calam di Jalan Pantura sebelah timur Terminal Pemalang, Selasa 7 Oktober 2025.
Petugas Satpol PP bergerak melakukan razia pukul 18.00 WIB petang tadi. Petugas pun berhasil mengamankan delapan perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua laki-laki.
“Delapan perempuan itu terbukti melakukan pelanggaran Perda Penanggulangan Prostitusi,” kata Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, kepada puskapik.com, Selasa malam.
Mereka disangkakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Sementara itu, setelah diinterograsi, dua laki-laki yang turut diamankan akhirnya dipulangkan karena diketahui hanya bekerja sebagai petugas kebersihan di lokasi tersebut.
Delapan perempuan yang terjaring razia dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Surakarta untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi oleh pihak panti sosial Provinsi Jawa Tengah.
“Kita kirim ke panti rehabilitasi di Surakarta. Kita lakukan penindakan non-yustisi melalui asesmen dan pemberdayaan di panti sosial Provinsi Jateng,” ujar Achmad Hidayat.
Harapannya melalui rehabilitasi itu, para perempuan yang terjaring tidak kembali terjerumus dalam praktik prostitusi dan dapat memperoleh keterampilan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Razia semacam ini merupakan bagian dari operasi rutin Satpol PP dalam rangka penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pemalang.***
- Penulis: Eriko
- Editor: dwa




























