Tiga Pengedar Dibekuk, Peredaran 10 Kg Ganja Digagalkan
- calendar_month Sen, 24 Feb 2020

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti ganja hasil tangakapan saat gelar ungkap kasus di Kantor BNN Kota Tegal, Senin siang (24/02/2020).FOTO/PUSKAPIK/YON

“Penjual ganja yang dibeli tersangka WS sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” tandas Benny.
‎Benny menyebut, dari seorang penjual yang masih DPO itu, tersangka WS membeli ganja dengan harga Rp1,2 juta per kg. WS kemudian menjual ke tersangka A dan KD dengan harga Rp2,5 juta per kg.
“Tersangka A dan KD ini join membelinya, keuntungannya dibagi. Mereka menjualnya dengan harga Rp3 juta per kilo. Kalau ke pemakai beda lagi, satu linting satu gram per kiraan harganya Rp20 ribu. Kalau 10 kilo berarti Rp200 juta. Kalau dicampur harganya akan lebih menguntungkan lagi,” jelas Benny.
Tersangka A alias I mengaku sudah dua kali membeli ganja dari tersangka W. Rencananya ganja akan dijual lagi ke seorang pembeli di Jawa Timur. “Sebelumnya beli sebanyak 6 kg,” kata pria asli Aceh dan tinggal di Kabupaten Brebes ini.
Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 paket ganja total berat 9.973,74 gram, satu unit mobil Mitshubisi Kuda R 8977 JE, ‎satu unit sepeda motor Honda Genio G 3952 AIG, tiga buah handphone, satu buku tabungan dan uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu.(WIJ)
- Penulis: puskapik