Tiga Pengedar Dibekuk, Peredaran 10 Kg Ganja Digagalkan

0
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti ganja hasil tangakapan saat gelar ungkap kasus di Kantor BNN Kota Tegal, Senin siang (24/02/2020).FOTO/PUSKAPIK/YON

TEGAL (PUSKAPIK)- Ganja seberat hampir 10 kilogram, dari Aceh, berhasil disita oleh ‎Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal. Tiga orang ditangkap dari upaya peredaran barang terlarang itu.

Informasi yang dihimpun Puskapik, Senin malam (24/2/2020) menyebut, operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima BNN terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Tegal. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap A alias I (43) saat mengendarai sepeda motor Honda Genio di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (19/2/2020).

Saat dilakukan penangkapan, A kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis ganja. Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama petugas kemudian meringkus KD (46) di rumah saudaranya di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dan WS (41) di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, ganja yang hendak diedarkan beratnya mencapai 9.973,74 gram. “Total beratnya hampir 10 kg. Pengungkapan kasus di Kota Tegal ini barangkali yang cukup besar. Tahun kemarin paling besar Solo, 50 kg,” kata Benny saat rilis pengungkapan kasus di kantor BNN Kota Tegal, Senin (24/2/2020).

Menurut Benny, paket ganja tersebut dipesan tersangka A dan KD dari tersangka WS. Narkotika golongan I itu dibeli WS dari seorang penjual yang mengirim dari Aceh ke Lampung. Dari Lampung, ganja dibawa WS masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil Mitsubishi Kuda yang dibuat sekilas seperti mobil patroli polisi.

“Penjual ganja yang dibeli tersangka WS sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” tandas Benny.

‎Benny menyebut, dari seorang penjual yang masih DPO itu, tersangka WS membeli ganja dengan harga Rp1,2 juta per kg. WS kemudian menjual ke tersangka A dan KD dengan harga Rp2,5 juta per kg.

“Tersangka A dan KD ini join membelinya, keuntungannya dibagi. Mereka menjualnya dengan harga Rp3 juta per kilo. Kalau ke pemakai beda lagi, satu linting satu gram per kiraan harganya Rp20 ribu. Kalau 10 kilo berarti Rp200 juta. Kalau dicampur harganya akan lebih menguntungkan lagi,” jelas Benny.

Tersangka A alias I mengaku sudah dua kali membeli ganja dari tersangka W. Rencananya ganja akan dijual lagi ke seorang pembeli di Jawa Timur. “Sebelumnya beli sebanyak 6 kg,” kata pria asli Aceh dan tinggal di Kabupaten Brebes ini.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 paket ganja total berat 9.973,74 gram, satu unit mobil Mitshubisi Kuda R 8977 JE, ‎satu unit sepeda motor Honda Genio G 3952 AIG, tiga buah handphone, satu buku tabungan dan uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu.(WIJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini