Kasus Pembongkaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi, ASN Diduga Terlibat
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025


Guslam juga menyoroti kehadiran aparatur pemerintah dalam peristiwa tersebut.
“Kami melihat ada Satpol PP, camat, lurah bahkan ormas. Kami tidak tahu apakah kehadiran mereka atas perintah atau inisiatif sendiri, tapi yang jelas saat itu mereka ada di lokasi,” kata Guslam.
Menurut Guslam, pihaknya juga prihatin dengan kondisi psikologis Kushayatun dan keluarganya yang harus menghadapi situasi tegang dengan aparat dan ormas.
“Bayangkan, empat orang lansia dihadapkan dengan aparat dan massa. Di mana sisi kemanusiaannya? Kami minta wali kota Tegal mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini,” tegas Guslam.
Desak DPRD dan Inspektorat Tindak ASN
Guslam menuturkan, pihaknya telah menemui Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, yang menyatakan Komisi I DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti inspektorat, Satpol PP, camat dan lurah untuk dimintai keterangan.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan tindakan oknum ASN ke inspektorat agar dilakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 51 tentang Satpol PP.
“Jika terbukti melanggar kode etik ASN, kami serahkan sepenuhnya kepada Wali Kota untuk memberikan sanksi. Yang jelas, kami ingin memastikan ASN bekerja sesuai aturan, bukan malah merugikan masyarakat,” jelas Guslam.
Lampirkan Bukti Chat Oknum ASN
Guslam mengungkapkan, pihaknya turut melampirkan bukti percakapan berupa pesan singkat dari seorang oknum ASN dalam laporan ke Polisi.
“Dalam chat itu disebutkan bahwa pemilik sertifikat tanah akan memberi tali asih sepanjang klien kami mau meninggalkan rumah dalam batas waktu yang ditentukan. Padahal tugas ASN adalah mengayomi dan melindungi, bukan menyampaikan permintaan seperti itu,” beber Guslam.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia