Kasus Pembongkaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi, ASN Diduga Terlibat
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025


TEGAL, puskapik.com – Polemik pembongkaran dan pemagaran rumah yang ditempati secara turun-temurun di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terus bergulir. Pemilik rumah, Kushayatun (65) resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal Kota pada Senin 6 Oktober 2025 pukul 14.20 WIB.
Laporan dilakukan melalui kuasa hukum, Agus Slamet atau yang akrab disapa Guslam, ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota dan diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut Guslam, pelaporan ini dilakukan karena proses pengosongan, pemagaran hingga pembongkaran rumah yang dihuni kliennya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.
“Negara kita adalah negara hukum. Seharusnya semua proses tidak dilakukan dengan paksaan. Memang pihak pembongkar mengaku memiliki sertifikat, tetapi klien kami dan keluarganya telah menghuni rumah itu sejak 1887. Mereka tidak pernah merasa mengurus atau mengetahui adanya sertifikat yang muncul pada 2004,” ujar Guslam di Lobi Mapolres Tegal Kota.
Guslam menilai, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran atau administrasi pertanahan. Karena itu, Guslam fokus melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengosongan, pemagaran dan pembongkaran rumah tersebut.
Guslam menyebut, akibat pembongkaran itu, kliennya mengalami kerugian besar. Tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan kios yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
“Dari kios itu, klien kami menafkahi tiga anggota keluarga yang sudah lanjut usia. Kerugian ini tidak hanya materi, tapi juga batin karena harus kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian,” ungkap Guslam.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia