Penghuni Rumah yang Dibongkar di Tegal Minta Keadilan, Klaim Tinggal Sejak 1887
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025


TEGAL, puskapik.com – Penghuni rumah di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang dibongkar dan dipasangi pagar, meminta keadilan setelah tempat tinggal turun-temurun mereka rata dengan tanah.
Rumah yang berada di RT 02/ RW 01 itu dihuni oleh satu keluarga. Salah satu penghuni, Kushayatun (65) mengaku keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1887, jauh sebelum kawasan itu berkembang menjadi permukiman seperti sekarang.
“Rumah sudah ditempati Mbah buyut sejak 1887. Nenek kami lahir di tahun 1918, kemudian diteruskan ke ibu kami, Aisyah, yang lahir tahun 1930 dan wafat 2019,” kata Kushayatun saat ditemui Kamis, 2 Oktober 2025.
Kushayatun menuturkan, selama ini keluarganya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB atas rumah yang mereka tempati.
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini merasa memiliki hak untuk tetap tinggal di sana karena sejarah panjang keluarganya.
Namun, perselisihan tanah tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sempat masuk ke meja pengadilan.
Menurut Kushayatun, pada 2020 dirinya pernah dipanggil ke Balai Kota bersama lurah setempat dan kasus lahan sempat tidak dilanjutkan.
“Sekitar Desember 2024, kasus kembali mencuat. Kami juga pernah menerima somasi dari kuasa hukum pemilik tanah. Somasi itu diterima sore hari, besok paginya rumah kami langsung dibongkar,” ujar Kushayatun.
Kushayatun mengaku sempat meminta waktu satu minggu untuk mengosongkan rumah dan meminta ditunjukkan surat putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Namun, permintaan itu tidak diindahkan.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia