Pemprov Jateng Bantu Pemda Selesaikan Sanksi Administrasi Pengelolaan Sampah
- calendar_month 1 jam yang lalu


SEMARANG, puskapik.com – Pemerintah kabupaten/kota yang terkena sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup diminta segera memperbaiki tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah masing-masing.
Di Jawa Tengah setidaknya ada 14 daerah yang mendapatkan sanksi administrasi. Daerah yang dipimpin oleh Gubernur Ahmad Luthfi itu menjadi salah satu yang responsif dalam menindaklanjuti hal tersebut.
“Sebenarnya Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng dalam konteks melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” kata Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, usai menemui Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 29 September 2025.
Ade menjelaskan, pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Namun demikian, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
“Pengelolaan sampah harus selesai di daerahnya, tidak ke mana-mana sehingga kalau bisa selesai di situ akan lebih bagus, murah, dan efisien,” katanya.
Ia menyarankan agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen yang dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia