Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tegal Capai 52,55 persen, Pemkot Gencarkan Pembinaan
- calendar_month Sab, 27 Sep 2025


“Kendala yang dihadapi, sebagian perusahaan baru belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal saat terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain, perusahaan wajib mengcover pekerja tersebut,” jelas Isna.
Menurut Isna, seharusnya pekerja dapat didaftarkan segera setelah menandatangani kontrak kerja, dengan pembayaran iuran di bulan berikutnya. Namun, masih ada perusahaan yang menunda pendaftaran karena pekerja sering keluar setelah bekerja dalam waktu singkat.
Untuk sektor jasa konstruksi, Isnawati menyebutkan kepatuhan sudah mencapai 100 persen. Hal itu karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat dalam kontrak pekerjaan.
“Ada edaran kewajiban untuk melindungi pekerja jasa konstruksi. Alhamdulillah di Kota Tegal sudah tertib dan seluruhnya terdaftar,” ujar Isna. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























