Iuran Rp 16 Ribu, Keluarga Pekerja di Tegal Terima Santunan Rp 42 Juta
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Program BPJS Ketenagakerjaan membuktikan manfaatnya. Seorang buruh harian lepas di Kota Tegal yang rutin membayar iuran Rp 16.800 per bulan, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta.
Santunan itu diberikan kepada ahli waris Imam Junaedi (60) warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, yang meninggal dunia akibat sakit.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati bersama Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, Senin 22 September 2025.
“Almarhum baru ikut sejak Januari 2025. Selama delapan bulan, total iurannya Rp 134.400. Manfaat yang diterima keluarganya mencapai Rp 42 juta,” jelas Endah.
Endah menekankan pentingnya pekerja informal ikut dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, cakupannya baru sekitar 12 persen di Kota Tegal. Endah berharap program ini bisa diperluas hingga Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) 100 persen.
“Pekerja rentan dengan penghasilan tidak pasti harus mendapat perlindungan menyeluruh. Dengan kolaborasi DPRD dan Pemkot, target UCJ 100 persen bisa terwujud,” kata Endah.
Hingga kini, sebanyak 227 pekerja informal di Kota Tegal telah didaftarkan oleh Fraksi PKS DPRD setempat. Zaenal Nurohman mengatakan pihaknya akan terus mendorong penambahan peserta.
“Ini bagian dari kewajiban kami untuk melindungi masyarakat. Semoga tahun depan jumlahnya bisa lebih banyak,” kata Zaenal. **
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia